"Sebelum rekomendasi dewan terbit kan, itu ada prosesnya dan melibatkan semua pihak termasuk pihak DTRB sendiri. Mulai dari tahapan sidak hingga rapat dengar pendapat (RDP) itu kan dihadiri oleh mereka sehingga tak etis lagi untuk bicara proses ke belakang. Rekomendasi sudah final dan seharusnya dilaksanakan bukan terkesan dicarikan alasan untuk mengulur-ulur waktu," jelas Farid Mamma, Direktur PUKAT Sulsel.
Adanya rekomendasi DPRD Makassar yang meminta adanya penertiban bangunan ruko yang dimaksud, kata Farid, dapat dimaknai bahwa bangunan ruko yang dimaksud itu cukup jelas tidak memenuhi syarat-syarat administratif atau kata lain bangunannya dinilai ilegal sehingga sudah tepat rekomendasi dewan menyatakan agar bangunannya ditertibkan.
"Rekomendasi dewan kan tidak serta merta terbit begitu saja. Tapi melalui proses panjang dan melibatkan semua pihak-pihak terkait. Jadi saya kira cukup tidak etis lagi kalau mau bicara ke belakang lagi," jelas Farid.
Adik Kandung mantan Waka Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purn Syahrul Mamma itu menyarankan agar korban dari pembangunan ruko berlantai 3 di Jalan Buru itu turut melapor masalahnya ke Ombudsman jika nantinya rekomendasi dewan tidak ditindaklanjuti oleh DTRB sebagai dinas teknis.
"Selain dugaan rekomendasi tidak ditindaklanjuti, ombudsman juga berwenang menyelidiki adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin pembangunan ruko tersebut, jika betul izinnya ada. Tapi dilihat dari rekomendasi dewan kan cukup jelas bahwa IMBnya memang diduga juga tidak jelas. Apalagi melihat bangunannya yang menindih bangunan rumah milik tetangganya di sebelah. Itu sudah salah sekali dan jelas merupakan kegagalan konstruksi," ucap Farid.