Sebelumnya, kabar bangunan ruko berlantai tiga di Jalan Buru Nomor 98/130 tak memiliki IMB itu, juga terungkap dalam fakta persidangan perkara tindak pidana dugaan perusakan ruko di Jalan Buru Kota Makassar yang telah mendudukkan pemborong pekerjaan, Edy Wardus sebagai terdakwa.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar.
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perusakan ruko tersebut, Andi Syahrir dalam pertimbangan tuntutannya serta dalam surat repliknya kala itu menyebutkan bahwa benar terdakwa, Edy Wardus bukan merupakan arsitek, hanya memiliki pengalaman dalam pembangunan rumah dan pengerjaan rumah milik Jemis Kontaria yang dikerjakannya tersebut serta tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Yang sebelum IMB diterbitkan mesti ada gambar yang akan dibangun dan harus juga ada formulir izin tetangga yang ditanda tangani oleh para tetangga.
"Pembangunan dilakukan tanpa memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Betul ada pengakuan terdakwa jika dia yang mengurus IMB, tapi faktanya tak ada dokumen IMB yang dimaksud," terang Syahrir.
Diketahui, DPRD Kota Makassar telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait permasalahan bangunan ruko berlantai 3 di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Makassar yang diadukan sebelumnya oleh warga yang bangunannya ditindih oleh bangunan ruko tersebut, Irawati Lauw.
Dalam surat rekomendasi itu, terdapat tiga poin kesimpulan. Pertama menyebutkan bahwa sepanjang peninjauan lapangan (sidak) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Kota Makassar, tidak pernah ditemukan surat atau dokumen asli IMB dari dinas terkait pada pembangunan ruko berlantai 3 di Jalan Buru Nomor 130/98 yang dimaksud.