Poin kedua, di mana menyatakan bahwa hasil peninjauan ditemukan terjadi penindisan oleh bangunan ruko yang baru diatas rumah milik pelapor (Irawati Lauw) sepanjang kurang lebih 32 meter dengan lebar 1 batu bata sehingga telah melanggar rencana teknik mendirikan bangunan sesuai gambar/ denah membangun ruko.
Kemudian poin ketiga dalam surat rekomendasi nomor 172/960/DPRD/XI/2021 DPRD Makassar tersebut, juga meminta Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar untuk menertibkan bangunan ruko milik Jemis Kontaria yang merugikan pelapor, Irawati Lauw itu. (dra/fajar)