kemudian lebih lanjut ditegaskan dengan surat edaran direktur jenderal perimbangan kementerian keuangan nomor 2 tahun 2021 bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 8% dari sumber dana DAU untuk dukungan penanganan pandemi covid 19, pelaksanaan vaksinasi, PPKM di tingkat Kelurahan dan desa serta pembayaran insentif tenaga kesehatan
Lebih lanjut bupati Iksan Iskandar menyebut bahwa Eksekutif dan legislatif sejauh ini telah memberikan dukungan dan kontribusi sesuai kewenangan masing-masing mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga tahapan evaluasi
"Hal ini merupakan tugas dan kewajiban konstitusional yang merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD, Oleh karena itu kemitraan tersebut harus terus dibina secara optimal dalam koridor dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan sesuai fungsi tugas dan peran masing-masing," ujarnya.
diketahui pula Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran yang telah diawali dengan perubahan RPJMD tahun 2019-2023
perubahan RPJMD Tahun Anggaran 2021 yang menjadi bagian dari formulasi kebijakan anggaran sebagai acuan perencanaan operasional anggaran dalam membuat arah dan kebijakan prioritas nasional regional serta prioritas daerah termasuk aspirasi masyarakat
"Selanjutnya perubahan KUA-PPAS akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan perubahan APBD dalam rangka mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan kita untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat Jeneponto," jelas bupati.