FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kasus penganiayaan terhadap seorang juru parkir, Hasriani Daeng Caya (62) yang telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar rupanya tidak terbukti.
Laporannya itu telah diselidiki. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dan dinyatakan, pengakuan Hasriani yang mengaku dianiaya oleh tiga orang di Jalan Andalas tidak terbukti.
"Tiga orang itu (yang disebut sebagai pelaku) tidak benar telah melakukan tindak pidana kami sudah periksa saksi dan alibi dan CCTV di lokasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, Selasa (28/9/2021).
Polisi juga telah memeriksa tiga orang yang dituduh sebagai pelaku. Hasilnya, mereka tidak melakukan penganiayaan apapun kepada Hasriani.
Hal senada juga disampaikan oleh warga di sekitar lokasi, yang menyatakan tidak ada aksi penganiayaan kepada janda berusia 62 tahun tersebut.
Termasuk dalam rekaman CCTV yang tidak ditemukan peristiwa yang dimaksud.
"Sampai sekarang kami belum temukan bahwa ada penganiayaan terhadap nenek itu dan kami sedang kordinasi dengan relawan dan masyarakat sekitar untuk mengumpulkan bukti apakah ada penganiayaan itu," terang Jamal.
Kendati demikian, sampai saat ini, belum ada kabar tindak lanjut atas laporan yang dilakukan oleh Hasriani yang ternyata tidak ada aksi penganiayaan apapun.
Sebelumnya diberitakan, Hasriani mengaku saat itu tengah menjaga parkir di Jalan Andalas, Makassar.
Tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan meminta uang hasil jerih payahnya. Tak ingin diambil, pelaku pun menganiaya korban dan merampas uang parkir itu dari dari Hasniati.