FAJAR.CO.ID, GOWA - Pelaku bernama Haris kini meringkuk di sel tahanan Polres Gowa, setelah ketahuan memproduksi dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Gowa.
Aksinya terbongkar, usai salah satu warga yang baru saja bertransaksi jual beli barang dengan Haris, tak terima karena diberi beberapa uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Geram dengan perbuatan Haris, akhirnya ia dilaporkan ke Polres Gowa. Selang beberapa hari, polisi pun bergerak. Senjata api juga dipersiapkan agar Haris gagal jika ingin kabur.
Roda kendaraan Tim Jatanras Polres Gowa pun berputar dan mengarah ke Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Haris yang sedang berdiam diri di rumahnya, tiba-tiba mendengar suara ketukan di pintu rumahnya. Ia heran, siapa yang bertamu di rumahnya pada malam hari.
Saat itu, Haris belum sadar. Tapi ia penasaran, siapakah gerangan yang bertamu tengah malam. Pintu rumahnya pun ia buka.
Seketika, polisi berbadan kekar pun mendobrak pintu. Haris kaget, rupanya polisi yang datang ke rumahnya dan menemukan sejumlah uang palsu yang ia produksi.
"Iya ada kita amankan pelaku yang buat dan edarkan uang palsu di Gowa," kata Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Tarmizi, Rabu (29/9/2021).
Pelaku yang berusia 30 tahun itu awalnya bertanya-tanya. Ada apa dan mengapa polisi menahan dirinya. Tanpa panjang lebar, ia pun mengaku telah membuat barang palsu tersebut.
"Kita juga menyita uang palsu pecahan seratus sebanyak 36 lembar. Identitas pelaku berinisial HS (Haris)" tambahnya.
Satu unit mesin cetak atau printer dan beberapa lembar uang palsu yang belum selesai dicetak juga diamankan.