Selain itu, kata ASA sosialisasi ini bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Diharapkan dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya," imbuhnya.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yakni, dari Biro Perekonomian dan Administrasi Pembagunan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Hije Ismail A.Rasyid dan dari Bea Cukai Makassar, yang dihadiri OPD terkait, petani tembakau, pedagang eceran rokok, kepala desa, Camat Sinjai Barat dan Borong. (sir)