Dibantu Ombudsman, Ijazah 22 Siswa SMPS Yapiz Mamuju Akhirnya Terbit

  • Bagikan

Fajar.co.id, Mamuju -- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju menyerahkan ijazah 22 siswa SMPS Yapiz Mamuju yang telah lama tertunda, Kamis (30/9/2021).

Hal tersebut disebabkan karena siswa tersebut tidak didaftarkan ke dalam sistem sebagai peserta ujian nasional tahun pelajaran 2019/2020 dan 2020/2021, namun pihak sekolah telah mengeluarkan surat keterangan lulus padahal tidak terdaftar sebagai peserta ujian. Terdapat 9 siswa yang lulus di tahun ajaran 2019/2020 dan 13 siswa yang lulus di tahun ajaran 2020/2021 namun pihak sekolah tidak mendaftarkan siswa tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju menyerahkan langsung ijazah tersebut kepada pihak sekolah dan disaksikan para siswa dan orang tua siswa.

"Setelah melalui proses panjang dan energi yang banyak, akhirnya ke-22 siswa SMPS Yapiz ini sudah bisa diterbitkan. Dan sebenarnya hari ini, kita mau menyerahkan semuanya, cuma masih ada sekitar 5 orang yang belum datang secara langsung. Jadi sisanya akan kami serahkan ketika siswa atau orang tua ataupun walinya datang sendiri ke kantor," ungkap Saharuddin.

Menurutnya seluruh pihak sangat berperan dalam proses pengurusan ijazah tersebut, dan melalui Ombudsman RI Sulawesi Barat hal itu bisa terealisasi.

"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat sehingga siswa/i ini bisa mendapatkan ijazah, terlebih lagi kepada Ombudsman yang telah banyak membantu," tambahnya.

Kepala Ombudsman RI Sulawesi Barat didampingi beberapa asisten Ombudsman juga turut hadir menyaksikan proses penyerahan ijazah tersebut.

  • Bagikan