Fajar.co.id, Makassar -- Tim Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM lakukan kunjungan kerja di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis (30/9/2021).
Tim dipimpin oleh Aidir Amin Daud dengan anggota Widi Nugroho dan Abdul Hakim, serta pejabat pelaksana yang menyertai.
Aidir Amin Daud mengatakan, Komisi Banding Merek sebagai badan khusus independent memiliki tugas dan fungsi menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Selain itu, Menerima, memeriksa, dan menyelesaikan keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan merek, memberikan rekomendasi terhadap penghapusan Merek terdaftar atas Prakarsa Menteri, Menerima, memeriksa, dan menyelesaikan penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dan Menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian terhadap permohonan banding,” ungkap Aidir.
Aidir yang pernah menjabat di beberapa Unit Eselon I ini berharap, dengan acara ini , bisa mendorong pemohon merek yang ditolak, mengetahui apa opsi yang dapat dilakukan agar bandingnya dikabulkan, atau permohonannya kedepan tidak ditolak, serta mengetahui rentang waktu yang dimiliki untuk mengajukan banding.
Widi Nugroho, Anggota Komisi yang juga turut hadir mengapresiasi kinerja Kanwil Sulsel, Dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), di Kanwil Sulsel, karena Tingkat pendaftaran merek yang tinggi atau meningkat, cara menangani pemohon merek yang baik, serta adanya sistem jemput bola.