Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto dalam paparannya mengatakan berkas permohonan pendaftaran merek di Sulsel dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, Tahun 2019 : 676 pemohon, 2020: 779 pemohon, dan 2021 sampai dengan september 757 pemohon. Adapun capaian PNBP Merek tahun 2021 sebesar Rp. 1.360.400.000,-.
Kakanwil Harun menjelaskan faktor penunjang tingginya PNBP merek meski di tengah pandemi karena Layanan online yang memudahkan masyarakat, dan Sosialisasi tentang merek yang massif, juga karena adanya MoU antara Kanwil kemenkumham Sulsel terkait kekayaan Intelektual dengan 11 Pemerintah Daerah, 10 Perguruan Tinggi, dan 4 instansi terkait.
Selain itu karena adanya inovasi SI AKIK (Sistem Informasi Akses, Kekayaan Intelektual Komunal), LASER DOOR (Layanan Sertifikat Door to Door), LaKIDigi (Layanan Kekayaan Intelektual Digital) LaKISeLam (Layanan Kekayaan Intelektual Sebelum Terlambat).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anggoro Dasananto menambahkan Data merek yang ditolak pada Kanwil Sulsel Tahun 2019 sebanyak 39 , di tahun 2020 sebanyak 14 permohonan. Terkait banding merek, Anggoro mengusulkan agar ada perbedaan biaya PNBP untuk pemohon banding yang berasal dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), biaya PNBP banding merek yang hanya 1 harga sebesar 3 juta rupiah dianggap cukup memberatkan UKM. Selain itu saat ini belum adanya konsultan Merek yang terdaftar di Sulsel
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi keImigrasian Dodi Karnida, Kabid Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, Kasubid Pelayanan KI Feni Feliana, dan para pelaksanan pelayanan KI Kanwil Sulsel. (*/fnn)