FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyintas Covid 19 kini tak perlu menunggu waktu tiga bulan untuk mendapat suntikan vaksin. Hanya butuh sebulan setelah dinyatakan sembuh.
Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbaru dengan nomor : HK.02.01/1/2529/2021 tentang vaksinasi Covid 19 bagi penyintas. Dikeluarkan di Jakarta, 29 September 2021.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala DinasKesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/DirekturRumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melaksanakanpemberian vaksinasi COVID-19 bagi sasaran penyintas COVID-19,"bunyi surat dari Kemenkes.
Dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin ditekankan Kemenkes yang harus diperhatikan Dinas Kesehatan provinsi hingga tingkat kabupaten/kota.
Pertama, penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasidiberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
Kedua, penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan denganjarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
Ketiga, jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Sebelumnya, penyintas Covid-19 harus menunggu selama tiga bulan untuk bisa mendapatkan vaksin. (ikbal/fajar)