PKS: RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Harus Segera Disahkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aksi teror terhadap tokoh agama kembali terulang. Insiden penyerangan ini menyasar Ustaz Abu Syahid Chaniago di Batam, Kepulauan Riau.

Kejadian ini hanya berselang kurang dari 24 jam pasca kasus penembakan mematikan di Kota Tangerang.

Politisi PKS Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso mengaku geram dengan insiden penyerangan membabi buta ini.

Pasalnya penyerangan menyasar tokoh agama ini bukan yang pertama terjadi.

"Regulasi undang-undang perlindungan tokoh agama lagi kita godok di pusat yang digagas PKS," kata Hadi ditemui fajar.co.id di Makassar, Kamis (30/9/2021).

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Makassar ini menyatakan negara harus hadir memberikan kenyamanan dan keamanan warganya dalam menjalankan ibadah.

Termasuk perlindungan terhadap tokoh agama, bukan hanya Islam tapi juga agama lainnya.

"Mudah-mudahan di pusat bisa melihat realita yang ada bahwa ada ustaz yang ditembak, dibacok. Lalu Imam yang dipukul dari belakang jadi fenomena seperti ini sudah marak," paparnya.

Ia menilai pelaku teror terhadap pemuka agama pasti ada kelainan jiwa dan memang diperlukan regulasi untuk membentengi mereka.

"Kita harus buatkan regulasi hukum sehingga insiden seperti ini tidak lagi terjadi ke depan untuk seluruh tokoh agama bukan hanya Islam tapi juga untuk seluruh agama," tegasnya.

Konstitusi memberikan mandat kepada negara untuk menjamin setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam Pasal 28G (1) UUD NRI Tahun 1945 turut ditegaskan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” (dra/fajar)

  • Bagikan