FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Guru kembali menggelar rapat pembahasan naskah akademik bersama sejumlah pihak, baik dari PGRI, IGI, Organisasi Pendidikan dan perwakilan Kepala Sekolah di Makassar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Guru, Al Hidayat Samsu menyatakan mendengar saran serta aspirasi dari organisasi pendidikan menjadi bagian penting guna menyusun merancang Perda ini.
"Hadirnya Perda ini nantinya tidak hanya untuk membela guru atau murid, tapi juga melindungi seluruh elemen masyarakat. Hak dan kewajiban guru akan diatur dalam regulasi ini," terang Hidayat di Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (1/10/2021).
Politisi PDIP berlatar belakang pendidikan ini berharap kehadiran Perda ini nantinya bisa berdampak positif terhadap kualitas pendidikan di Kota Makassar.
Sementara itu, Sakka Pati selaku pembuat naskah akademik mengatakan, Perda Perlindungan Guru ini akan memberikan suatu legacy seperti disebutkan dalam undang-undang terhadap hak-hak guru.
"Tentunya ketika mau dilindungi maka secara profesional juga guru harus melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya. Meskipun namanya adalah perlindungan guru tetapi terkait stakeholder yang ada di dalam sekolah tentunya akan menjadi hal yang akan dibicarakan bersama," paparnya.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Guru, Al Hidayat Samsu (F-PDIP), didampingi sejumlah anggota Pansus, Fasruddin Rusli (F-PPP), Galmerrya Kondorura (F-PDIP), Hj Kartini (F-NIB), Fatma Wahyudin (F-Demokrat), Nurul Hidayat (F-Golkar) dan Arifin Kulle (F-Demokrat). (*)