Ranperda Perubahan APBD Luwu Utara TA 2021 Disetujui Jadi Perda

  • Bagikan

Fajar.co.id, Luwu Utara -- Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara bersama DPRD Luwu Utara akhirnya menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis 30/9/2021). Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dilakukan dalam sebuah Rapat Paripurna DPRD. Selain Penandatanganan Berita Acara Persetujuan, agenda lain dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut adalah Paripurna Laporan Banggar dan Pendapat Akhir Bupati.

Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD TA 2021, maka terdapat beberapa perubahan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Dengan demikian, postur APBD 2021 mengalami beberapa perubahan yang telah disetujui secara bersama antara Pemda dan DPRD. APBD Perubahan TA 2021 diteken Bupati Indah Putri Indriani dan Ketua DPRD Basir. Bupati Indah menyampaikan rasa syukur atas persetujuan Ranperda APBD 2021 menjadi Perda.

“Penetapan APBD Perubahan TA 2021 kali ini mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas, terutama penyesuaian serta pelaksanaan instruksi pemerintah pusat untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 dan PAD yang belum memenuhi target,” kata Indah.

Ia merincikan, Pendapatan Daerah sebelum perubahan Rp.1.360.432.134.649,00, sementara perubahan menjadi Rp.1.363.640.952.380,00, yang berarti mengalami kenaikan sebesar Rp.3.208.817.732,00 atau 0,24 persen.

Sementara belanja daerah sebelum perubahan, dianggarkan sebesar Rp.1.710.363.776.793,00. Pada perubahan ini, menjadi Rp.1.587.349.568.275,85 atau berkurang Rp.123.014.208.517,15. “Selaku pimpinan eksekutif bersama seluruh jajaran mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat yang telah merampungkan pembahasan perubahan APBD TA 2021,” ucap Bupati Luwu Utara dua periode ini.

  • Bagikan