Sementara itu, Direktur Oprasional Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah (PKPD) Kementerian Dalam Negeri Amiruddin Muhammad menjelaskan, aplikasi smart desa ada tiga hal penting yang masyarakat bisa dapatkan.
" Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan surat menyurat. Misalnya butuh surat keterangan domisili itu tak perlu lagi ke kantor desa, masyarakat juga mendapatkan informasi yang dismpaikan pemerintah desa. Selain itu, masyarakat juga bis menjadikan aplikasi ini sebagai pasar, tempat untuk menjual hasil pertanian, perkebunan, peternakan, bahkan hasil olahan rumahan dan lainya. Cukup foto saja yang mau dijual lalu post," kata Amiruddin.
Dirinya berharap seluruh kepala desa yang mengikuti trening yang digelar oleh PKPD tersebut, untuk serius saat mendapatkan materi. " Saya harap setelah kegiatan ini, para kepala desa juga melakukan sosialisasi menyeluruh kepada warganya, bagaimana memanfaatkan aplikasi Smart Desa dan E Swadesa ini," pungkasnya.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas PMD Luwu Utara, camat se Luwu Utara, Diretur Pasilitasi Peningkatam Kapasitas Aparatur Desa Kemendagri, Dr Paudah. (*/fnn)