FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Bantuan hukum gratis telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sinjai. Program yang digagas oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) bersama jajarannya ini sudah membantu 25 masyarakat miskin yang memiliki perkara hingga tingkat pengadilan.
25 perkara tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2018 hingga tahun 2021. Tahun 2018 sebanyak 9 kasus, 2019 8 kasus, dan 2020 6 kasus. Untuk tahun 2021 ini hingga September, sudah 2 kasus dari lima target kasus yang disiapkan.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa mengatakan, bantuan hukum gratis ini merupakan salah satu program unggulan Pemkab Sinjai. Dimana dalam pelaksanaannya berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum. Sehingga, dengan adanya program ini, masyarakat, khususnya kurang mampu bisa mendapatkan pendampingan hukum jika sedang menjalani kasus hukum.
"Ada beberapa permohonan yang masuk tapi yang kami berikan bantuan ini khusus masyarakat kurang mampu dan didampingi sampai penyelesaian ke tingkat pengadilan," bebernya, Senin, (4/10/2021).
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang hendak mendapat bantuan hukum gratis bisa menghubungi Bagian Hukum Setdakab Sinjai atau langsung melalui LBH yang bekerja sama dengan Pemkab Sinjai.
Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menyebut, program sudah ada cukup lama. Sejak masa pemerintahan bapaknya, Andi Rudiyanto Asapa.