“Perbubnya sudah kami buat, sekaligus juga diatur bagaimana petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya,” ucapnya.
Oleh karena itu, dengan adanya bantuan ini, warga miskin memiliki hak untuk mengakses bantuan hukum. Selama masyarakat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Seperti masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki KTP Sinjai.
“Jadi masyarakat yang memang tidak mampu dan masuk kategori miskin silahkan, untuk kemudian mendapatkan bantuan hukum secara gratis dimana pemda membiayai pelaksanaan pendampingan perkara,” pungkasnya. (sir/fajar)