FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- PT. Sulsel Citra Indonesia (PERSERODA Sulsel) akan melakukan penertiban aset sesuai dengan amanat rapat gabungan yang di selenggarakan, Jumat 1 September 2021. Salah satunya soal keberadaan tanah yang diatasnya terdapat bangunan Gedung Juang 45.
Direktur Perseroda Sulsel, Yasir Mahmud menegaskan lokasi tersebut adalah milik pemerintah provinsi Sulsel yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel, berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah. Dimana pada tahun 1991 tanah eks penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh Pemprov Sulsel.
Tahun berjalan Pemerintah Provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur nomor 4375/XII/2010 tentang penyesuaian nilai aset pemerintah provinsi yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.
Adapun maksud dari SK itu adalah menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan peningkatan pendapatan daerah. Tahun 2016 terbit PERMENDAGRI Nomor 19, yang pada pasal 153 disebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.
"Dan tidak diperkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan," kata Yasir, Senin 4 Oktober.
Pihaknya sudah pernah melakukan koordinasi untuk penyelesaian sengketa pemanfaatan lahan tersebut, namun tidak pernah menemukan solusi. Oleh karena itu, kesempatan baginya melanjutkan dan melakukan penertiban bersama pihak yang berwenang dan segera lahan tersebut akan dimanfaatkan bagi kepentingan umum serta peningkatan PAD Sulsel.