Berlaku Hingga 18 Oktober, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- PPKM Level 2 di Makassar resmi diperpanjang hingga 18 Oktober mendatang, berlaku selama dua pekan ke depan.

Jika dibandingkan dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar yang keluar hari ini dengan surat edaran sebelumnya, pada dasarnya hampir sama.

Hampir setiap sektor, aplikasi PeduliLindungi diwajibkan untuk diterapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/5.17/S.Edar/Kesbangpol/X/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Makassar yang dikeluarkan Selasa, (5/10/2021).

Berikut aturan lengkapnya:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan), melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen), dilakukan dengan;

1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) pengaturan waktu kerja secara bergantian;

3) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan

4) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian /Lembaga atau masing masing Pemerintah Daerah,

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikas: dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokek masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup;

  • Bagikan