FAJAR.CO.ID, TAKALAR - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulsel, menggelar Sosialisasi Gerai Perizinan Perikanan Kewenangan Provinsi di Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Beba, Kabupaten Takalar, Rabu, 8 September 2021. Para nelayan di PPI Beba terlihat sangat antusias mengikuti sosialisasi tersebut.
Kepala Dinas PMPTSP Sulsel, Dr Jayadi Nas SSos MSi, saat membuka sosialisasi tersebut menyampaikan, akan dibuka gerai perizinan perikanan dan kelautan di PPI Beba, Oktober 2021 mendatang. Sehingga, nelayan tidak perlu ke Kota Makassar untuk mengurus perizinan sebelum berlayar.
Ia menjelaskan, ada lima jenis perizinan yang bisa diurus di gerai tersebut. Antara lain, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), dan Surat Tanda Keterangan Andon (STKA).
"Kalau dulu harus ke Makassar urus ijin, sekarang kita dekatkan pelayanannya. Kita buat gerainya disini, dimana nelayan beraktifitas. Sehingga, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya-biaya dan bolak balik ke Makassar hanya untuk urus ijin," jelas Jayadi Nas.
Dalam sosialisasi tersebut, Jayadi Nas juga menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan ijin-ijin tersebut. Hanya membutuhkan waktu 19 menit, ijin sudah bisa dicetak, untuk kemudian digunakan berlayar menangkap ikan.
"Dulu perijinan ini ada di Kabupaten. Kemudian, oleh pemerintah pusat ditarik ke pemerintah provinsi. Tapi, kami berupaya agar pelayanannya justru makin dekat dengan menghadirkan gerai ini," tuturnya.