Untuk itu, dikembangkan perseroan perorangan dengan beberapa kelebihan, yakni pertama berbadan hukum dengan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan,kedua : pendiriannya mudah tidak perlu akta notaris, ketiga :memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,keempat : Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00.
Selanjutnya, tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederahanaan birokrasi dan Bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan.
Dirjen Cahyo berharap Perseroan Perorangan ini bisa mengatasi kondisi pandemi saat ini. “Akan dapat menyelamatkan dari kondisi terpuruk dan membangkitkan kembali perekonomian kita,” tutup Dirjen AHU.
Nufranza Wirasakti memaparkan terkait kebijakan perpajakan bagi Koperasi dan UMKM pasca pemberlakukan Undang – undang Cipta Kerja khususnya setelah berstatus pemilik badan usaha perseroan perorangan.
“Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Pajak menyambut baik perseroan perorangan ini, pihaknya telah banyak memberikan banyak insentif dan kemudahan administrasi perpajakan bagi UMKM utamanya dalam rangka menyambut Undang – undang Cipta kerja, yang dituangkan dalam PP nomor 7 tahun 2021 dimana usaha mikro dan usaha kecil diberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pengajuan pembiayaan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dibidang perpajakan dan juga diberikan insentif pajak penghasilan,” ujarnya.