FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- - Perguruan tinggi kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022. PTM terbatas yang dilakukan dengan protokol kesehatan ketat tersebut juga dikombinasikan dengan pembelajaran daring (hibrida), serta disesuaikan dengan panduan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di daerah masing-masing.
Pemerintah menekankan, dalam melaksanakan PTM terbatas, perguruan tinggi harus menjalankan sejumlah tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, seperti tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021.
Guna mengoptimalkan perlindungan kesehatan, perguruan tinggi yang melakukan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 juga diimbau agar membentuk Satgas Penanganan COVID-19 untuk menerapkan prosedur operasional standar (POS) protokol kesehatan kampus. Selain itu, civitas kampus yang mengikuti PTM terbatas harus dalam keadaan sehat dan sudah divaksin.
Protokol kesehatan ketat harus tetap digencarkan di lingkungan kampus, seperti penyediaan sarana sanitasi area kampus, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan, memakai masker dan menjaga jarak, membatasi kapasitas ruangan maksimal 50 persen, serta memastikan mahasiswa di luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab. Demikian halnya dengan penyediaan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus.