Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Launching Aplikasi Perseroan Perseorangan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto ikuti Launching Aplikasi Perseroan Perseorangan secara Virtual yang dilaksanakan terpusat di Hotel Westin Nusa Dua Bali, Jumat Malam (08/10).

Aplikasi ini dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna mengatakan Aplikasi Perseroan Terbatas merupakan wujud kemudahan berusaha di Indonesia.

Pemerintah, Kata Yasonna terus berupaya keras untuk menahan dampak pandemi Covid-19 dengan menerbitkan sejumlah kebijakan, salah satunya program khusus bagi UMKM.

Kemenkumham turut berkontribusi dalam memajukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah pelaku mencapai lebih dari 64 Juta dan menyerap 113,8 Juta tenaga kerja. Untuk itu, pemerintah meluncurkan terobosan untuk mendorong kemudahan bagi dunia usaha khususnya UMK berupa perseroang perseorangan dengan tanggungjawab terbatas.

“Perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, maka pelaku usaha dalam hal ini usaha mikro dan kecil, dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup 1 (satu) orang,” Jelas Menkumham Yasonna.

Adapun kelebihan lain yang dimiliki oleh perseroan Perorangan menurut Menkumham Yasonna adalah sebagai berikut memberikan perlindungan hukum, Pendiriannya mudah, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran dan Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00,

  • Bagikan