Kemudian, kelebihan lainnya Bebas menentukan besaran modal usaha, Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederahanaan birokrasi, Bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan serta Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan terkait regulasi perseroan terbatas sangat menunjang dan mendorong pembangunan perekonomian Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) di Indonesia.
“Hanya membutuhkan biaya yang relatif kecil sehingga masyarakat dapat memiliki usaha meningkatkan perekonomian di tengah-tengah masyarakat. Kedepan masyarakat juga perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi sehingga dapat beradaptasi dengan teknologi modern dan mempercepat perekonomian masyarakat,” Kata Gubernur koster
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, juga menyampaikan bahwa melalui aplikasi perseroan perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan 3 (tiga) langkah, yaitu buat akun personal, isi form pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran.
“Aplikasi perseroan perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan. Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain. Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi.