FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- Ribuan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el dikeluarkan dari daftar pemilih.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pangkep, Rohani, menjelaskan, dasar hukum perintah mengeluarkan pemilih belum rekam ini sesuai regulasi yang mengatur tentang syarat pemilih yang ditekankan oleh KPU Provinsi dalam suratnya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 17 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.
"Regulasinya seperti itu, bagi pemilih belum rekam atau belum memiliki KTP-el agar dikeluarkan dalam DPB periode September ini," ujarnya.
Pihaknya menyebut di Kabupaten Pangkep terdapat 5.375 pemilih yang belum memiliki KTP-el yang tersebar pada 13 Kecamatan yang harus dikeluarkan sebagai pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Sengan rincian laki-laki sebanyak 2.815 dan perempuan sebanyak 2.560, Pemilih ini selanjutnya akan diserahkan by name by addressnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk bisa ditindaklanjuti dengan melakukan perekaman KTP-el," bebernya.
Sehingga ditetapkan kembali pemilih saat ini berjumlah 232.587 dengan rincian keseluruhan pemilih laki-laki 111.031 dan pemilih perempuan sebanyak 121.556 dengan tambahan pemilih Baru di Bulan September sebanyak 32 pemilih.
"Kemudian pemilih TMS sebanyak 5.563 selain karena tidak memiliki KTP-el juga karena faktor pemilih tersebut telah dinyatakan meninggal dan sebagian lainnya telah terdaftar sebagai anggota Polri sebagaimana laporan dan penyerahan data dari Polres Pangkep dalam rapat koordinasi yang telah digelar sebelumnya," paparnya.(fit)