Faisal menjelaskan, tahap awal yang telah dilakukan pemda untuk mendukung kegiatan digitalisasi daerah dari sektor pajak dan retribusi adalah dengan penerapan QRIS. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia untuk pembayaran pajak PBB, BPHTB, reklame dan retribusi parkir dan transaksi keuangan lainnya.
"Dengan kemudahan pembayaran ini, diharapkan menekan kebocoran transaksi dan membuat pemda lebih efektif karena menghemat waktu dalam pembayaran maupun menghimpun penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah," ulasnya.
Lebih jauh Faisal menyebut IETPD sebagai upaya yang terpadu dan terintegritas untuk mengubah pembayaran dari tunai menjadi non tunai yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"Transaksi non tunai secara internal sangat membantu untuk mengetahui aliran transaksi yang didukung bukti-bukti yang sah, pengendalian kas dan mewujudkan tertib administrasi atas pengelolaan kas, menghasilkan laporan posisi kas secara ril, belanja lebih efektif serta pola penyerapan anggaran lebih optimal, teratur dan terukur," jelasnya.
Faisal berharap, kegiatan itu dapat menambah wawasan, pengetahuan bagi tim TP2DD Sidrap dalam upaya mempercepat pencapaian digitalisasi daerah. "Selain itu pengembangan IETPD bisa semakin meluas, dari pemda kemudian dapat berkembang ke UMKM," lontarnya.
Sementara Deputi Direktur KPW BI Sulsel, Ali Afthan mengatakan, dibutuhkan dukungan seluruh OPD maupun pihak terkait untuk meningkatkan IETPD di Kabupaten Sidrap. Dikatakannya, ada beberapa tingkatan IETPD, yaitu kelas inisiasi, berkembang, maju, dan sudah kelas digital.