Dia menambahkan, PTSP juga memberikan pelayanan lainnya untuk pemohon perizinan. Di antaranya adalah mobile service WA, jasa antar jemput layanan yang ramah dan bertanggung jawab (Jalarambang). Program ini adalah layanan program pelayanan izin tanpa perlu datang langsung ke kantor.
“Ke depan kami akan melakukan sinergitas pelayanan dengan OPD lainnya dan potensi SDM pada pemerintah desa/kelurahan sehingga pelayanan lebih didekatkan dengan masyarakat,” tambah dia.
Yohanis menambahkan, penilaian dari Kementerian Investasi itu berdasarkan beberapa indikator. Mulai dari indikator kelembagaan, SDM, sarana prasarana, capaian realisasi dan Inovasi. Semuanya sudah dilakukan dengan cukup baik, dan tahun 2019 kami telah membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP). (*)