Kahfi Beber Syarat Menggelar PTM Sekolah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - - Pemerintah telah menerbitkan SKB 4 menteri tentang panduan pembelajaran tatap
muka terbatas. Di antaranya tenaga pendidik telah divaksin, sekolah wajib menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan protokol kesehatan.

Yakni dengan metode PTM dikombinasikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan orang tua wali dapat memilih PJJ atau PTM. Kemudian pemerintah setempat wajib menghentikan PTM jika angka kasus Covid-19 kembali naik. Meski begitu, kebijakan PTM terbatas ini menjadi polemik di tengah lonjakan angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Karenanya, Anggota DPR RI Komisi IX, Ashabul Kahfi menyatakan pembelajaran tatap muka terbatas harus dilaksanakan lantaran masa depan pendidikan Indonesia bergantung pada sumber daya manusia. Ditambah dengan keluhan guru dan orang tua yang selama ini melakukan pembelajaran jarak jauh atau PJJ.

"Keinginan melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka atau juga didasari terjadinya kenaikan angka anak putus sekolah, pernikahan dini hingga malas belajar (lost learning), sejak diberlakukannya PJJ terutama di kalangan keluarga tidak mampu," kata Ashabul Kahfi, siang tadi.

Ia juga mengingatkan bahwa PTM terbatas dapat dilaksanakan pada daerah yang masuk wilayah PPKM Level 3, dengan ketentuan jumlah peserta didik dibatasi maksimal 50 persen, jumlah jam tatap muka dalam satu hari maksimal 2 jam, serta dalam 1 minggu maksimal 3 kali pertemuan.

"Adapun daerah yang masuk PPKM Level 4, dilarang melaksanakan PTM," bebernya.

Untuk menghindari adanya cluster baru maka sejatinya, dibukanya kembali sekolah tatap muka tidak hanya berdasarkan seluruh guru telah di vaksin. Tetapi juga memperhatikan kesiapan sekolah dalam menggelar pembelajaran tatap muka.

  • Bagikan