FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA -- Tersangka pencabulan tiga murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Toraja Utara (Torut) tak ditahan.
Salah seorang Kepala sekolah di Toraja Utara telah menjadi tersangka setelah mencabuli tiga muridnya. Namun selama proses hukum berjalan tersangka tidak ditahan pihak Polres Torut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toraja.
Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Toraja atau P-21. Kata dia, tidak ditahannya tersangka selama proses hukum karena sedang sakit.
"Dia sakit stroke jadi kita tidak tahan. Tapi selama pemeriksaan tersangka koperatif," katanya, Selasa, 12 Oktober.
Andi Irvan menjelaskan, dalam kasus pencabulan itu ada tiga laporan. Satu diantaranya sudah P-21, sementara dua laporan masih dalam pelengkapan berkas.
"Ada tiga laporan. Dua laporan ini masih dalam proses. Tersangka dijerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.
Kasus ini terungkap pada Juni 2021 lalu. Kepala sekolah itu berinisial SP. Ia merupakan kepsek disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Sa'dan Pebulian. Dugaan kasus pencabulan ini diungkap oleh salah satu orang tua korban, yakni ED (30).
ED menceritakan, dia mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan setelah mendapat kabar dari sang ibu atau nenek korban.
"Dikabari ibu dari Sa'dan, bahwa anak saya dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan," ujarnya saat dikonfirmasi via telefon.
Dikatakan, anaknya diincar oleh SP sejak duduk di bangku kelas 4 SD. Kala itu, SP sekedar memberi uang kepada anak ED secara cuma-cuma. Setahun berlalu, aksi bejat SP pun dilakukan, tepatnya saat anak ED sudah kelas 5.