FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Sekretariat DRPD Wajo menggelar Rapat Paripurna pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Wajo sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa, 12 Oktober.
Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD Wajo itu, dipimpin Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna. Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud - Amran. Serta pimpinan forkompinda.
Andi Alauddin mengatakan, rapat paripurna PAW dilakukan atas meninggalnya Anggota Komisi I DPRD Wajo, Andi Tenri Lengka dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada Agustus lalu.
Sehingga, Juniwan Akbar Jasman yang ditetapkan sebagai PAW. Dirinya merupakan pemilik suara terbanyak kedua di dapil I Kecamatan Tempe, dari PDIP. Jumlah suara 1.305.
"Semoga amanah dan mampu mengembang tugas-tugas almarhum Andi Tenri Lengka," kata Andi Alauddin Palaguna dalam sambutannya.
Juniwan berjanji akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang ditelah diembannya. Serta melanjutkan amanah sebagai wakil rakyat.
"Kepercayaan ini akan saya jalankan sebaik-baiknya," tutupnya. (man)