Sementara dalam Bab VI pasal 49 disebutkan, "(1) pelanggaran atas ketentuan pada pasal 49 ayat 1 Perda ini diancam sanksi administrasi dan/atau hukuman kurungan. (2) sanksi sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini adalah, (a) sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1.500.000. (b) sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan".
Khusus untuk anak jalanan, gelandangan dan pengemis bisa kena pidana 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Sedangkan untuk pengamen maksimal tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000. (selfi/fajar)