Sementara untuk realisasi penyaluran pupuk subsidi, Miftakhul mengatakan bahwa realisasinya mencapai 439,1 ribu ton hingga 13 Oktober 2021. Jumlah tersebut berasal dari pupuk Urea sebanyak 330.153 ton, NPK sebanyak 158.449 ton , SP-36 sebanyak 33.693 ton, ZA sebanyak 28.413 ton, dan Organik sebanyak 11.543 ton.
"Apabila belum memiliki Kartu Tani, petani masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual, dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat," katanya.
Sebagai produsen, lanjut Miftakhul, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Di mana pada tahun 2021 alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
“Sedangkan untuk jumlah penyalurannya ke berbagai daerah, kami berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten,” jelas Miftakhul.
Sebagai bentuk optimalisasi distribusi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal.
Sistem DPCS Pupuk Indonesia tersebut didukung oleh jaringan distribusi yang luas. Diantaranya 4 unit pengantongan, 6 unit Distribution Center (DC), 203 kapal laut, 6.000 lebih truk, 600 gudang penyangga dan distributor dengan kapasitas 2,7 juta ton, serta memiliki jaringan 1.200 distributor dengan 29.000 lebih kios resmi. (rls/rul)