Alimuddin menegaskan ancaman penindakan bagi pengungsi yang tidak lapor diri selama tiga kali berturut-turut merujuk pada Perpres Penanganan Pengungsi, dalam Pasal 36 disebutkan apabila pengungsi tidak lakukan lapor diri selama tiga kali berturut-turut maka dapat ditempatkan di Rudenim.(rls)