Kata dia, ada indikasi kuat persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang oleh pokja pemilihan dalam penetapan pemenang PT Karya Enam Enam Konstruksi yang telah digugurkan pada Paket Rehabilitasi Jalan (BKP) Paket 02 dengan alasan tidak dapat menunjukkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya.
"Lalu Pokja Pemilihan mengubah dan mengatur jadwal pembuktian kualifikasi yang berbeda antara Paket 02 dan Paket 03 yang pada dasarnya sangat bisa dilakukan secara bersamaan untuk perusahaan yang sama mengikuti kedua paket tersebut," bebernya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Benny Pornika membenarkan adanya laporan tersebut yang masuk di Polres. "Ini masih dalam pemeriksaan," singkatnya. (agung/fajar)