Reklamasi Hutan dan DAS Selesai, PT Vale Kembalikan Lahan 90 Hektar ke KLHK

  • Bagikan

Febriany Eddy menuturkan, jika serah terima lahan rehabilitasi DAS bukan kali pertama dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk. Kegiatan ini sudah pernah dilakukan pada 2019 dengan penyerahan lahan rehabilitasi DAS seluas 74 hektar di Desa Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ke Kementerian LHK.

“Setelah penyerahan lahan rehabilitasi hutan dan DAS seluas 90 hektar, rencananya perseroan akan menyerahkan lagi lahan seluas 30 hektar di akhir tahun 2021 dan 10.000 hektar di tahun 2024,” tuturnya.

Sebagai wujud komitmen menjaga pelestarian lingkungan, PT Vale Indonesia Tbk memaksimalkan lahan seluas 2,5 hektar menjadi kebun pembibitan modern yang memproduksi 700.000 bibit per tahun untuk merehabilitasi 100 hektar lahan pasca tambang.

Selain fokus pada rehabilitasi DAS, PT Vale Indonesia Tbk juga melakukan kegiatan reklamasi pasca tambang.

"Akumulasi lahan yang telah direhabilitasi hingga 2020 seluas 3.021,44 hektar, dari jumlah tersebut sebanyak 24.022 batang pohon Eboni yang ditanam untuk program konservasi Eboni. Sekitar 40% peningkatan komposisi tanaman lokal perintis pada aktivitas revegetasi," jelas Febriany Eddy.

Proses reklamasi lahan bekas tambang

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan apresiasinya pada korporasi yang memiliki komitmen tinggi pada pengelolaan hutan khususnya lahan bekas tambang dan DAS.

“Terima kasih kepada leaders korporasi atas kerja keras di tengah berbagai kesulitan dan kondisi yang cukup berat, masa-masa sulit Covid-19 dan saya mendorong para bisnis leaders yang masih memiliki kewajiban merehabilitasi DAS, mari kita selesaikan kewajiban kita bersama untuk kesejahteran masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat memberikan sambutan pada serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi hutan dari pemegang IPPKH ke pemerintah, Selasa (12/10/2021).

  • Bagikan