Keberhasilan penanaman dalam rangka kewajiban rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH itu dievaluasi secara terpadu oleh tim penilai yang terdiri atas unsur Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan pemangku/pengelola kawasan.
KLHK mengapresiasi pemegang IPPKH yang baru saja melakukan serah terima tersebut, mengingat reklamasi hutan bekas tambang adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki, dan meningkatkan kemampuan dan fungsi DAS sebagai penyangga kehidupan.
Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang IPPKH untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non-APBN/APBD.(msn/fajar)