Reklamasi Hutan dan DAS Selesai, PT Vale Kembalikan Lahan 90 Hektar ke KLHK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyerahkan lahan rehabilitasi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 90 hektar (ha) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (12/10/2021).

Serah terima kewajiban rehabilitasi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) dilaksanakan di Jakarta. Lahan yang diserah terimakan berada di Lahan kritis kawasan hutan lindung, di Desa Kawata dan Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

CEO/Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy melakukan serah terima ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.

PT Vale Indonesia menjadi salah satu perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah menyerahkan hasil rehabilitasi hutan.

Hasil rehabilitas hutan ini telah dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman, sehingga layak untuk diserahterimakan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

CEO PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy mengatakan, serah terima lahan hasil rehabilitasi hutan dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan dalam penggunaan kawasan hutan, dimana pemegang IPPKH harus melakukan dua kewajiban yaitu terkait dengan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Perseroan sangat komitmen pada rehabilitasi lahan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta menjaga biodiversitas. Untuk itu, perseroan terus melakukan rehabilitasi pada sejumlah lahan pasca tambang, demi menjaga keberlanjutan ekosistem dikawasan hutan areal operasional tambang,” katanya.

  • Bagikan