FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis penjara kepada Lurah Bonto Langkasa non aktif.
Nur Adil Hasan Sammana yang tak lain adik dari Wabup Pangkep, Syahban Sammana dijatuhi hukuman dengan amar menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukum pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan serta membayar denda sebesar Rp200.000.000,-, subsider 2 bulan kurungan", ungkap Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani dalam persidangan Kamis 14 Oktober 2021.
Putusan majelis hakim jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan terdakwa selaku Lurah Bonto Langkasa telah menerima hadiah atau janji dalam pengurusan sertifikat tanah yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Riswana selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim," ungkap Riswana usai persidangan.
Sebagaimana dijelaskan bahwa, perkara ini berawal dari adanya dugaan pungutan kepada masyarakat penerima kegiatan redistribusi tanah obyek landreform atau Program Redistribusi Tanah tahun 2020 sebesar Rp. 250.000 per bidang tanah untuk pengurusan sertifikat padahal pembuatan sertifikat tersebut gratis. (fit)