FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Makassar diperpanjang hingga Senin, (8/11/2021) mendatang.
Perpanjangan ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor: 443.01/525/S.Edar/Kesbangpol/X/2021 tertanggal 19 Oktober 2021.
Kepala Kesbangpol Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, ada dua poin yang berubah dalam surat edaran yang baru.
Yakni aturan pengoperasian mal dan bioskop. Penambahan jam operasional di pusat perbelanjaan atau Mal sampai 21.00 wita.
"Bioskop bisa dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 70% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa, (19/10/2021).
Dalam surat edaran yang baru tersebut disebutkan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan sampai dengan Pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen).
Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dan penerapan protokol kesehatan, jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.
Adapun kapasitas bioskop maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Sementara pengunjung usia dibawah 12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk.