Selain itu, mantan Kadis Perindag dan ESDM Sinjai ini juga mengaku tidak dimintai pertimbangan dalam kesepakatan pengusulan revisi RPJP Tahura Abd Latief. Termasuk saat dilakukan rapat di ruang kerja Wakil Bupati Sinjai.
"Saat itu anggota kami datang rapat tapi bukan untuk membahas kesepakatan, tapi ternyata ada kesepakatan, prosedur pengambilan keputusan juga tidak sesuai karena tidak pertimbangan secara hierarki," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah massa aksi yang diterima Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini mendatangi Kantor Bupati Sinjai untuk menuntut kejelasan terkait aspirasi pembangunan Bumi Perkemahan Taman Hutan Raya (Tahura) Abdul Latief Sinjai.
Bahkan aksi duduk bersama ini berlanjut dalam pertemuan khusus dan menghasilkan kesepakatan pengusulan revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahura Abd Latief yang diteken Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong bersama pihak Aliansi Tahura Menggugat (ATM). (sir)