FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto Sabtu (23/10) mengatakan Bahwa DPRD Kab. Wajo telah melakukan konsultasi Ranperda kabupaten Wajo tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui Kanwil Sulael, Jumat di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Kurator Negara Makassar.
Anggoro mengatakan, salah satu peran Kanwil Kemenkumham adalah memberikan pendampingan dan masukan pada pembentukan produk hukum daerah yang disusun agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 59/2015, bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang- undangan wajib mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Termasuk dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut Anggoro, Pengharmonisasian yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, saat ini dilakukan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Menutup sambutannya, Anggoro menyampaikan harapan, Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kab.Wajo dapat terus bekerjasama dan berkolaborasi ke depannya dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas di Kab.Wajo, yang sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat.
Tim Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil kemenkumham Sulsel Zona Kabupaten Wajo yang mendampingi konsultasi tersebut terdiri atas Dr. Muhammad Fadli, Adwijayanthy Noer, Anggria Septariani, dan A. Adryana Akbar.