DPRD Wajo Konsultasi Ranperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ke Kanwil Kumham Sulsel

  • Bagikan

Tim perancang menyarankan agar DPRD Wajo memperhatikan lampiran UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait matriks pembagian urusan kewenangan konkuren.

Tim Perancang Dr Muhammmad Fadli mengatakan Pengaturan PPNS dalam peraturan daerah tidak boleh melebihi kewenangan dalam Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

“Hal tersebut sudah diatur dalam Lampiran UU No. 23/2014 tentang Pemeritahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Ungkap Fadli.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, mengapresiasi kolaborasi dan sinegri Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Wajo dengan pihaknya, saat ini sdh ada 8 (delapan) Kab/Kota dan 3 (tiga) DPRD Kab/Kota terjalin kolaborasi dan sinergi yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan tentang Penyusunan dan Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah. Selama tahun 2021 ini sudah ada 64 (enam puluh empat) Ranperda/Perda yg di harmonisisasi, termasuk 7 (tujuh) kali konsultasi dan Fasilitasi naskah akademik 2 (dua) kali, serta melaksankan analisi dan evaluasi terhadap 12 (dua belas) produk hukum daerah.

Pada Kegiatan ini turut hadir Kepala Bidang Hukum, Andi Haris, Kepala Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Maemunah
Sementara dari Kabupaten Wajo hadir Ketua Pansus Ranperda PPNS inisiatif DPRD Kab. Wajo H. Ambo Mappasessu, Wakil Ketua Pansus H. Zainuddin Ambo Saro, para Anggota Pansus, serta Kepala Bagian Hukum Pemda Kab. Wajo, Andi Elvira Fajarwati.(rls)

  • Bagikan