FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Truk Kerap kali mengancam nyawa pengendara dalam Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Bahkan sebagian ada yang tak mampu lagi tertolong.
Hal ini kemudian menjadi sorotan. Pemerintah dituntut untuk bisa mencari jalan keluar sesegera mungkin agar kejadian serupa tak terulang.
Padahal, delapan tahun lalu, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Perwali Nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang.
Perwali ini dimaksudkan untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang membahayakan pengendara di jalan raya.
Dalam perwali dikatakan, operasional kendaraan angkutan barang mulai pukul 21.00 Wita sampai 05.00 Wita.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, peraturan terkait operasional truk harus direvisi.
Ia menyebutkan, kondisi infrastruktur jalan di Makassar jauh lebih berkembang dibandingkan beberapa tahun lalu saat perwali tersebut diterbitkan.
"Kita ingin supaya Perwali itu ditingkatkan statusnya menjadi peraturan daerah sehingga penanganannya lebih efektif dan efisien. Makanya saya mengusulkan untuk dijadikan perda, tapi kan alasannya provinsi sudah final, nanti tahun 2022," katanya.
Lanjut kata dia, permasalahan utamanya adalah aturan tersebut tidak dipatuhi meski sudah disepakati bersama dengan asosiasi pengusaha truk.
"Ini kan sebenarnya persoalan yang dihadapi kepatuhan. Seandainya mereka patuh dengan aturan yang diatur, tentu tidak seperti ini," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum Rachmat Taqwa Quraisy menyebut pihaknya akan melakukan amandemen dengan segera. Saat ini, tahap pengesahan tinggal menunggu penyelesaian.