Aksi unjuk rasa ini diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Sinjai, Akbar. Dalam kesempatan itu, Akbar megaku belum pernah melihat berita acara kesepakatan yang dimaksud.
"Saya belum melihat secara pasti seperti apa kesepakatan itu, tetapi nanti saya akan telusuri ini," ungkapnya.
Kendati demikian, Akbar menegaskan revisi RPJP sangat tidak mungkin dilakukan karena dalam revisi RPJP harus melibatkan banyak pihak termasuk tim ahli, pihak kementerian, dan unsur lainnya.
"Tidak mudah untuk merevisi RPJP apalagi kalau RPJP sudah berjalan dan sudah diakui oleh kementerian. Yang jelas itu tidak mungkin dilakukan," jelas Akbar di hadapan massa Gerakan Masyarakat Membangun Tahura. (sir)