Wabup Sinjai Diminta Pertanggungjawabkan Kesepakatan Revisi RPJP Tahura, Sekkab: Saya Belum Lihat Berita Acaranya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Membangun Tahura melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sinjai. Mereka menyampaikan sikap untuk mendukung Pemkab Sinjai melanjutkan pembangunan Tahura.

Koordinator Lapangan, Hasanuddin bukan hanya menyampaikan sikap dukungan kepada Pemkab Sinjai. Mereka juga menyampaikan desakannya agar Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong mempertanggungjawabkan konsekuensi yang ditimbulkan terhadap kesepakatan pengusulan revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahura bersama Aliansi Tahura Menggugat (ATM).

Kesepakatan yang ditandatangani melalui berita acara tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 17 dan 18 undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang mengatur terkait larangan penyalahgunaan wewenang.

Hal itu disebabkan karena Wabup bertanda tangan mewakili Pemerintah Daerah pada berita acara tersebut. Padahal, tidak disertai mandat berupa Surat keputusan (SK) Bupati Sinjai untuk pelimpahan wewenang, sehingga langkah itu dinilai melanggar ketentuan hukum.

"Kesepakatan Ini kan melanggar karena kami duga menyalahi wewenang. Ini persoalan kebijakan," ungkap Cacang sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Sinjai sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Sinjai atas dugaan pelanggaran itu.

"Kami minta ini segera ditindaklanjuti karena kami menduga ada pelanggaran administrasi yang sudah dilakukan terkait kesepakatan tersebut," tambahnya.

  • Bagikan