FAJAR.CO.ID, BONE -- Masih banyak Peraturan Daerah (Perda) nelum diterbitkan Peraruran Bupatinya. Padahal ada yang sudah jadi sejak 2020 lalu.
Beberapa Perda yang belum memiliki Perbup diantaranya, CSR, terkait zonasi PKL, Perda Disabilitas, Cagar Budaya, Kepemudaan, dan Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK).
Ketua Bapemperda DPRD Bone, Fahri Rusli mengutarakan, pemerintah daerah yang lamban dalam membuat Perbup. Mereka yang punya pekerjaan, mereka punya gawaian, dan tidak pernah juga dilaporkan sampai saat ini.
"Perda yang 2020 sudah jadi sampai hari ini belum ada perbupnya. Pemda ngapain selama ini? Kok Perbup belum selesai," herannya Rabu (27/10/2021).
Kata politisi Gerindra itu, misalnya saja Perda PKL yang mengeluarkan perbup saling lempar tanggung jawab, adami urusannya Dinas Perindustrian, adami Disperkintam, ada pula sebut Bagian Ekonomi Setda Bone.
"Tidak usah saling tunjuk, mestinya ada kolaborasi soal ini mulai dari Bagian Hukum sampai ke OPD. Bukan maksud saya mencampuri urusan pemerintah daerah. Sampai hari ini Kabagnya juga masih Plt. Bagaimana bisa rampung pekerjaan," sebutnya.
Bahkan sambung lelaki yang gemar bermain tamiya itu, posisi selaku Kabag Hukum sebenarnya boleh mempertanyakan ke OPD soal progres dari Perbupnya. Bukan malah saling menyalahlan, bukan saling menunjuk-nunjuk. "Kalau perlu evaluasi," sambungnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bone, Ade Ferry menambahkan, Perda yang sudah jadi selama ini seharusnya dibuatkan perbup secepatnya. Karena beberapa ketentuan tidak ada petunjuk teknisnya.