"Contoh PKL di satu sisi mau dilindungi dengan perda PKL, disisi lain perlindungan itu baru bisa jalan ketika sudah menempati zona yang sudah ditentukan. Bagaimana ceritanya menempati zona, sedangkan zona ditentukan berdasarkan perbup," ucapnya.
Kenapa di atur oleh perbup? Alumnus UGM itu menuturkan, agar Pemda lebih flexibel, jika ada nanti penambahan zona silakan eksekutif saja, tidak usah lagi dibahas dengan DPRD. Tetapi kalau semua perda jadi modelnya seperti ini, ke depannya tidak usah lagi ada didelegesikan peraturan bupati kalau tidak diminta undang-undang.
"Artinya, selama ini kita mau pemda lebih flexibel. Lebih mudah untuk mengatur itu. Tetapi kalau hanya saling tunjuk saja, lebih baik kita bahas sekaligus saja," bebernya. (agung/fajar)