Di perwali tidak disebutkan sanksi, sedangkan perda jelas disebutkan.
"Tidak ada sanksi. Yang ada hanya bersifat pelarangan. Jadi memang lebih bagus diperdakan. Kalau dalam bentuk aturan seperti itu boleh dikata tidak tegaslah," ujarnya, kepada Fajar.co.id.
Jika dalam bentuk perda kata dia, akan lebih efektif. Karena jelas pasal terkait sanksinya.
Kendati demikian untuk ketertiban lalu lintas, Lambang Basri mengimbau peran semua unsur.
Menurutnya, perlu ada konsistensi oleh semua pihak untuk itu termasuk Pemkot Makassar.
"Toleransi dalam penegakan tidak boleh pasang surut. Itu harus dijalankan," pungkasnya. (selfi/fajar)