Lebih lanjut Bupati menerangkan, untuk lebih memudahkan pelayanan perizinan, DPMPTSPTK telah memulai era digitalisasi pelayanan perizinan dengan sebuah komitmen percepatan perizinan berusaha melalui aplikasi Online Single Subbission (OSS) dan SIPAMMASE (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Secara Elektronik).
"Untuk memudahkan akses layanan aplikasi tersebut maka dibentuk agen perizinan yang saat ini sudah dibentuk ditiap kecamatan, desa dan kelurahan. Dan dengan aplikasi itu, pengurusan perizinan hanya membutuhkan waktu 15 menit", ujarnya.
Adapun manfaat dari agen perizinan ini adalah:
- Mempermudah masyarakat mengakses pelayanan perizinan.
- Mendekatkan pelayanan perizinan dan informasi layanan.
- Mengurangi biaya dan waktu permohonan.
- Memberikan edukasi pelayanan perizinan.
Bupati menambahkan, dengan keberadaan agen perizinan ini, diharapkan peningkatan legalitas usaha. Sehingga pelaku usaha dapat mengakses lembaga perbankan untuk meningkatkan permodalan usaha.
Hadir dalam acara ini, Plt. Sekretaris DPMPTSPTK Ikhsan Haeruddin SSTP, M.Si, Camat se-Kabupaten Barru, para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupten Barru, para agen perizinan Desa/Lurah se-Kabupaten Barru. (rls)