MAKASSAR - Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel berharap Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Makassar bersikap lebih Profesional dalam menindak tegas bangunan Ruko yang terletak dijalan Buru Makassar yang diduga tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan merugikan Warga setempat.
"Harusnya DTRB tidak lagi mengulur waktu, dalam mengeluarkan Rekomendasi DPRD itu ada prosesnya dan melibatkan semua pihak termasuk pihak DTRB sendiri. Mulai dari tahapan sidak hingga rapat dengar pendapat (RDP) itu kan dihadiri oleh mereka sehingga tak etis lagi untuk bicara proses ke belakang, sudah patut DTRB bertindak tegas jangan main-main," Ucap Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, saat dihubungi melalui via telepone, Senin (1/11/21).
Kata dia, Rekomendasi yang diterbitkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar melalui Komisi A merupakan hal yang final dan sepatutnya ditindak lanjuti DTRB Makassar sebagai Instansi terkiat dengan melakukan pembongkaran, selain tak memiliki IMB, bangunan tersebut diduga telah merusak bangunan warga.
"Rekomendasi itu sudah final dan seharusnya dilaksanakan bukan terkesan dicarikan alasan untuk mengulur-ulur waktu," tegasnyam
Adanya rekomendasi DPRD Makassar yang meminta adanya penertiban bangunan ruko yang dimaksud, kata Farid, dapat dimaknai bahwa bangunan ruko yang dimaksud itu cukup jelas tidak memenuhi syarat-syarat administratif atau kata lain bangunannya dinilai ilegal sehingga sudah tepat rekomendasi dewan menyatakan agar bangunannya ditertibkan.